Sebut Guru SMA Olivia Nathania Juga Terlibat Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Bebas
Kuasa hukum anak Nia Danity sebut guru SMA Olivia Nathania yang jadi pelapor juga terlibat kasus dugaan CPNS bodong.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Namun semakin lama, nominal ganti rugi justru terus berkurang hingga Rp 8 miliar.
"Memang saat itu, Ibu Titin pernah bertemu dengan Bu Nia minta ganti rugi Rp 15 miliar."
"Habis itu makin ke sini jadi Rp 12 miliar, Rp 9 miliar, ketemu di mediasi Rp 8 miliar," terang Susanti.
Andy mengatakan, total kerugian justru tidak sampai miliaran seperti yang sebelumnya disampaikan.
Dalam persidangan terungkap, kerugian korban CPNS bodong hanya sekira Rp 315 juta.
"Ternyata di persidangan cuma Rp 315 juta ternyata," tambah Andy.
Meski begitu, Olivia Nathania sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf saat sidang kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoklina mengatakan, terdakwa sempat berbelit saat ditanyai.
Selain mengakui perbuatannya, putri Nia Daniaty juga telah menyesal.
"Pada awalnya cukup berbelit-belit, tapi kemudian akhirnya dia mengakui dan menyesal."
"Awalnya dia agak berbelit, tetapi kemudian di akhir dia mengakui kesalahannya," jelas Yoklina.
(Tribunnews.com/Febia)