Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pakai Rompi Tahanan, Doni Salmanan Tertunduk Lesu Sepanjang Kasusnya Dibeberkan di Bareskrim Polri

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pakai Rompi Tahanan, Doni Salmanan Tertunduk Lesu Sepanjang Kasusnya Dibeberkan di Bareskrim Polri
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Doni Salmanan mengenakan seragam tahanan saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading ilegal di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan tertunduk lesu.

Ia seperti tak sanggup lagi menegakkan wajahnya sepanjang kasusnya dibongkar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Pantauan Tribunnews.com, Doni Salmanan memang dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus yang digelar oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye.

Sepanjang rilis kasus tersebut, Doni Salmanan terlihat terus menunduk dengan posisi membelakangi awak media. Namun, sesekali Doni menengok ketika awak media bertanya mengenai seputar kasusnya.

Baca juga: Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Doni Salmanan Harap Hukumannya Diringankan

Satu di antaranya ketika awak media bertanya terkait apakah pihak yang pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan harus mengembalikan uangnya kepada penyidik Bareskrim Polri. Termasuk, ketika ditanya mengenai nama artis yang bakal diperiksa dalam kasus tersebut.

Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Seusai konfrensi pers, Doni Salmanan menyampaikan permintaan kepada masyarakat Indonesia. Apalagi, masyarakat yang mengenal dunia trading melalui dirinya.

Berita Rekomendasi

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

Baca juga: Ingat Masa Lalu, Mantan Bingung Indra Kenz Mendadak Kaya, Crazy Rich Bilang Uangnya Hasil Mengajar

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Baca juga: Dulu Afiliator yang Suka Pamer Harta, Kini Jadi Nelayan, Nodiewakgenk Akui Susahnya Cari Uang

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas