Bagikan Momen Mesra dengan Doni Salmanan, Dinan Fajrina Ungkap Perasaan Kangen
Belum lama menikah, Dinan Fajrina harus terpisah dengan suaminya, Doni Salmanan. Saat ini Doni ditahan karena penipuan berkedok trading binary option.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Belum lama menikah, Dinan Fajrina harus terpisah dengan suaminya, Doni Salmanan.
Saat ini Doni Salmanan ditahan di Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex, yang merugikan banyak orang.
Pria yang dulu berjuluk crazy rich Bandung itu, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui Insta Story-nya, Dinan Fajrina mengungkapkan kerinduan terhadap suaminya.
Ia memperlihatkan momen kecil bersama Doni Salmanan.
Baca juga: Istri Doni Salmanan Telah Diperiksa Polisi, Dinan Fajrina Masih Berstatus sebagai Saksi
Terdengar, Dinan Fajrina mengungkapkan rasa cinta kepada Doni Salmanan.
"Sayang i love you, love you," kata Dinan Fajrina kepada Doni Salmanan seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Kendati demikian, Doni Salmanan membalasnya sambil bermain gawai sehingga Dinan Fajrina menganggapnya hanya bercanda.
"Yang benar atuh beb (jawabnya), ih," kata Dinan Fajrina.
"Love you too," jawab Doni Salmanan.
Baca juga: Rizky Febian Mengaku Kaget Donasi Rp400 Juta dari Doni Salmanan Ternyata Bermasalah
Kemudian, Dinan Fajrina mencium pipi Doni Salmanan.
Dalam unggahan tersebut, Dinan Fajrina menyematkan tulisan tentang kerinduan.
"Hahaha kangen bocilnya ako," tulis Dinan Fajrina beserta emoji menangis.
Dinan juga mengunggah berbagai foto lain bersama Doni Salmanan.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dari binary option Quotex.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Mantan Istri Doni Salmanan Jadi Sorotan Netizen, Kecantikannya Pun Dibandingkan Dinan Fajrina
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.