FAKTA-FAKTA DJ Chantal Dewi Ditangkap karena Narkoba, Kronologi hingga Bungkam saat Dihadirkan
Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap DJ Chantal Dewi karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
Diberitaka Tribunnews.com, Kombes Zulpan mengatakan CD bersama tiga tersangka disangkakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelanggaran yang dilakukan, pasal yang disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancanama 4 tahun penjara," pungkasnya.
4. Bungkam dan Tertunduk saat Dihadirkan
DJ Chantal Dewi dihadirkan dalam rilis di Direktrorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Tersangka Chantal Dewi dikeluarkan dari rumah tahanan untuk diperlihatkan kepada awak media.
Pantauan Tribunnews, Chantal Dewi mengenakan baju oranye dan masker medis berwarna hijau.
Perempuan berdarah campuran Indonesia, Jerman dan Belanda itu tertunduk lesu saat dihadirkan dalam perilisian.
Tidak hanya itu, CD dalam kesempatan tersebut tidak berbicara sedikitpun dihadapan awak media.
Selain itu, CD terlihat mengenakan celana joger berwarna abu-abu dan menggunakan sepatu bermerek Nike Air Jordan berwarna putih, hitam dan merah muda.
Baca juga: Sebelum nge-DJ, Chantal Dewi Sudah Pakai Sabu-sabu, Tapi Saat Itu Memang Hobi Clubbing
5. Konsumsi narkoba sejak 2009
Dalam keterangannya kepada polisi, Chantal Dewi mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak 2009 atau selama 13 tahun.
Ia menggunakan sabu rutin sebulan tiga kali.
"Yang bersangkutan mengakui menggunakan di sabu ini secara rutin. Dia memakai sebulan 3 kali," kata Kombes E Zulpan.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengatakan Chantal Dewi menghabiskan uang jutaan rupiah untuk membeli sabu.