FAKTA-FAKTA DJ Chantal Dewi Ditangkap karena Narkoba, Kronologi hingga Bungkam saat Dihadirkan
Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap DJ Chantal Dewi karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
Zulpan menjelaskan jika Chantal ditangkap dalam kondisi baru mengonsumsi sabu.
Baca juga: SOSOK Chantal Dewi, DJ yang Ditangkap karena Kasus Narkoba, Pernah Masuk Dunia Modeling
Sejumlah barang bukti seperti alat isap dan klip narkoba jenis sabu diamankan.
Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyebut, hingga kini polisi masih mengejar tersangka lain dalam pengembangan kasus Chantal Dewi.
"Saat ini tim masih bergerak di lapangan yang memerlukan keterangan dari para 3 tersangka laki-laki."
"Ini dilakukan untuk mengejar target berikutnya sehingga tidak kita tampilkan," beber Zulpan.
2. Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah melakukan penangkapan, polisi menetapkan Chantal Dewi sebagai tersangka.
Selain Chantal Dewi, tiga pria lainnya yang juga ditangkap turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik subdit 3 Polda telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang."
"Pertmaa CD yang tadi ditampilkan sebagai Dj, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," kata Kombes Pol, E Zulpan.
Kombes Pol Zulpan menambahkan jika keempat tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, berdasarkan hasil tes urine.
"Keempatnya positif tes urine metamfetamin, sabu-sabu," ucap Kombes Pol E Zulpan.
3. Terancam hukuman 4 tahun penjara
Dalam kasus ini, Chantal Dewi bersama tiga tersangka lainnya terancam hukuman 4 tahun penjara.