FAKTA-FAKTA DJ Chantal Dewi Ditangkap karena Narkoba, Kronologi hingga Bungkam saat Dihadirkan
Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap DJ Chantal Dewi karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta disk jockey (DJ) Chantal Dewi ditangkap polisi karena narkoba.
Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap DJ Chantal Dewi karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (18/3/2022), berikut fakta-fakta dari penangkapan Chantal Dewi:
1. Kronologi penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kambes Zulpan membeberkan kronologi penangkapan Chantal Dewi.
Dijelaskan Kombes Zulpan, Chantal Dewi ditangkap di sebuah apartemen di Cilandak Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam.
Baca juga: POPULER Seleb: Aufar Hutapea yang Terseret Dugaan Pelecehan | DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba
Penangkapan itu bermulan dari laporan yang diterima oleh polisi.
"Tim penyidik melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobi apartemen, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan."
"Saat digeledah ditemukan plastik sabu seberat 0,4 gram," ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Usai menangkap Chantal Dewi, polisi melakukan pengembangan.
Kepada penyidik, Chantal mengakui bahwa narkoba miliknya ia dapatkan dari 3 pria di lokasi yang berbeda.
Mendapat informasi ada pelaku lain, polisi langsung bergerak menangkap tiga orang yang memasok narkoba ke Chantal Dewi.
"Kemudian tim bergerak ke TKP lain, di situ mengamankan 3 orang karena Saudari CD mengaku barang bukti berasal dari para tersangka."
"Dalam jarak waktu yang tidak lama, pukul 00.30 WIB tim berhasil menangkap tiga tersangka AG, DS, dan SM," ungkap Zulpan.