Polisi Ungkap Alasan Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Pakai Ganja
Tak hanya ganja, Fauzan Lubis juga mengonsumsi obat-obatan psikotropika di rumahnya pada 16 Maret 2022.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis mengungkapkan tujuannya mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Hal itu dikatakannya kepada tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahguna narkoba.
Pengakuan Fauzan Lubis pun dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol E Zulpan.
"Penggunaan narkotika digunakan untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari sebagai musisi walaupun ini pelanggaran hukum. Tidak dibenarkan dengan alasan apapun," kata Zulpan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Pria yang kerap disapa Ojan itu mengaku sempat mengonsumsi kopi mengandung ganja pada 6 Maret 2022 di kafe di kawasan Bekasi.
Tidak sampai disitu, Ojan juga mengaku sempat menggunakan obat-obatan mengandung psikotropika di rumahnya pada 16 Maret 2022 silam.
Dari pemeriksaan, Fauzan Lubis mengaku bahwa ia mulai mengenal ganja sejak tahun 2010.
Baca juga: Riwayat Narkoba Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis, Kenal Ganja di 2010, Pakai Sabu-sabu dari 2014-2019
Saat penggeledahan di lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip ganja seberat 0.20 gram dan obat-obatan lainnya hingga satu unit mobil Honda Jazz berwarna hitam.
"Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik dari TKP pertama, satu klip biji ganja dengan berat 0,20 gram, kemudian 5 setengah Butir Xanax, setengah Butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, satu Butir pil kapsul Lavol, Resep dokter terkait obat-obatan Psikotropika dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B-29- MW," ungkap Kombes Pol E Zulpan.
Selain itu dalam penggeledahan di lokasi berbeda di daerah Tangerang telah diamankan satu pack kertas vapir.
"Dari TKP kedua yang berada di Tangerang kita amankan datu pack papir merk Radja Mas," ungkap Kombes Pol E Zulpan.
Tersangka juga telah dinyatakan positif mengandung THC atau senyawa ganja berdasarkan hasil tes urin.
"Kemudian hasil pemeriksaan urin, tersangka positif THC atau ganja," pungkasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun