Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara, Terbukti Lalai Lanjut Menyetir Meski Lelah dan Ngantuk

Terbukti lalai hingga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal, Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara, Terbukti Lalai Lanjut Menyetir Meski Lelah dan Ngantuk
Instagram @bibliss/@tubagusjoddy
Terbukti lalai hingga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal, Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara. 

Dilansir Kompas, Joddy dinyatakankan memenuhi unsur pidana.

Ia melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana," jelas Adi.

"Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya."

"Menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," tambah Adi.

Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel bakal dilanjutkan pekan depan.

Joddy Sempat Minta Maaf pada Gala Sky

Berita Rekomendasi

Dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu, Joddy sempat menyampaikan permintaan maaf.

Diberitakan Tribunnews, bahkan ia berkali-kali meminta maaf.

Joddy meminta maaf pada keluarga besar Vanessa Angel dan sang ayah, Doddy Sudrajat.

Baca juga: Sayangkan Puput Gugat Cerai, Pihak Doddy Sudrajat Pasrah: Mungkin Sudah Jalannya

Baca juga: Rumah Tangga Doddy Sudrajat Ternyata Sudah Bermasalah sejak 2018, Puput Mantap Gugat Cerai

Pun sopir Vanessa Angel ini juga merasa menyesal dan menyadari kelalaiannya.

"Kepada keluarga besar Vanesza Adzania dan Pak Doddy Sudrajat dan keluarganya," ucap Joddy.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian yang saya perbuat."

"Untuk semua keluarga yang ditinggalkan, saya mohon maaf atas kelalaian saya," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas