Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatan Royalti terhadap Warner Music Senilai Rp 5 Miliar Ditolak, Posan Tobing akan Ajukan Banding

Drummer grup band Winner ini belum tahu kapan ia akan melanjutkan berkas perkara perdatanya ke tahap banding.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gugatan Royalti terhadap Warner Music Senilai Rp 5 Miliar Ditolak, Posan Tobing akan Ajukan Banding
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Posan Tobing ketika ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Posan Tobing mengakui gugatan royaltinya terhadap label musik Warner Music kalah di pengadilan.

Posan Tobing mengatakan bahwa gugatan perdata sebesar Rp 5 miliar terhadap Warner Music sudah diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang hasilnya merugikan dirinya.

"Hal pahit diterima saya. Hakim memutus menolak gugatan perdata saya terhadap Warner Music," kata Posan Tobing kepada Wartakotalive.com ketika ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Posan mengungkapkan dia bingung mengapa gugatan perdata terhadap Warner Music ditolak oleh hakim.

"Padahal lagu lagu saya, karya saya sendiri, artis yang saya ciptakan ya pilihan saya sendiri. Tapi kenapa saya ditolak. Saya gak ngerti ada apa?," ucapnya.

Baca juga: Tanggapan Warner Music Digugat Rp5 M oleh Posan Tobing karena Dugaan Hak Royalti Lagu Sayang

Mantan drummer grup band Kotak itu pun melakukan diskusi ke banyak orang. Ia sampai diskusi dengan tim ahli Ketua DPD RI, Amar Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

"Setelah diskusi, kemungkinan saya akan banding," tegasnya.

Namun, drummer grup band Winner ini belum tahu kapan ia akan melanjutkan berkas perkara perdatanya ke tahap banding.

Posan sedang menunggu salinan resmi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memang belum ia terima.

"Memang diberikan waktu untuk banding ya. Semoga aja bisa segera lah berkasnya sampai ke saya," ungkapnya.

Bagi Posan Tobing, penolakan berkas perkara perdata gugatannya kepada Warner Music sangat lah tidak adil.

"Intinya perjuangan saya belum berakhir," ujar Posan Tobing.

Posan Tobing saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Posan Tobing saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Diberitakan sebelumnya, Posan Tobing menggugat perdata Warner Music ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2020.

Posan Tobing menggugat Warner Music terkait dugaan pelanggaran royalti pada lagu 'Sayang' yang dipopulerkan oleh Shae.

Dimana lagu itu banyak menoreh prestasi sejak dirilis tahun 2016.

Lagu Sayang yang dinyanyikan Shae mendapat 10 platinum dan sempat viral di masanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas