Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Indra Kenz, Masa Penahanan Diperpanjang hingga 40 Hari, Fakarich Mangkir Pemeriksaan

Menurut jadwal, Fakarich seharusnya diperiksa pada Senin (21/3/2022), namun ia tidak menghadiri pemeriksaan.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in UPDATE Kasus Indra Kenz, Masa Penahanan Diperpanjang hingga 40 Hari, Fakarich Mangkir Pemeriksaan
Kolase Tribunnews
Kabar terbaru kasus Indra Kenz: Masa penahanan Crazy Rich Medan diperpanjang hingga 40 hari | Guru Indra Kenz, Fakarich mangkir pemeriksaan polisi tanpa alasan. 

Masa penahanan mantan kekasih Vanessa Khong itu ditetapkan hingga 25 April 2022 mendatang.

Ramadhan menegaskan, perpanjangan masa penahanan Crazy Rich Medan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"Penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," lanjut Ramadhan.

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Ramadhan.

Baca juga: Pernah Diajari Trading dengan Modal Rp10 Juta, Fuji Bungkam saat Disinggung Kasus Indra Kenz

Baca juga: Bareskrim Cari Pemilik Akun Twitter Yang Ungkap Dugaan Indra Kenz Sembunyikan Aset Bentuk Kripto

Indra Kenz Dianggap Menghambat Penyidikan

Masih dari Kompas.com, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyayangkan sikap Indra Kenz yang dinilainya kurang kooperatif dalam proses penyidikan.

Whisnu Hermawan membeberkan bentuk sikap tidak kooperatif Indra Kenz.

BERITA REKOMENDASI

Pertama, pemuda yang dijuluki Crazy Rich Medan itu sempat menghilangkan bukti.

Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan
Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (Kolase Tribunnews/Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT)

"Dia menghilangkan bukti handphone dan laptopnya," kata Whisnu Hermawan saat dihubungi awak media, Kamis (17/3/2022).

Kedua, Indra Kenz juga tegas tidak mengakui statusnya sebagai afiliator binary option untuk platform Binomo kepada penyidik.

"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," ujar Whisnu Hermawan lagi.

Atas beberapa sikap tak kooperatif itu, Whisnu Hermawan menyebut bahwa hukuman Indra Kenz nantinya kemungkinan bakal diperberat.


"Pasti memperberat (hukuman Indra Kenz) lah," kata Whisnu Hermanwan menegaskan.

Menurutnya, saat ini polisi mencurigai adanya pihak lain yang membantu Indra Kenz dalam mengurangi hingga menghilangkan barang bukti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas