Belajar dari Kasusnya, Indra Kenz Harap Masyarakat Lebih Bijak Berinvestasi
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo, ingatkan masyarakat supaya tak bernasib sama sepertinya.
Editor: Willem Jonata
![Belajar dari Kasusnya, Indra Kenz Harap Masyarakat Lebih Bijak Berinvestasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/indra-kenz-46056.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo, ingatkan masyarakat agar tak bernasib sama sepertinya.
Ia berharap kepada masyarakat belajar dari kasusnya agar lebih bijak memilih investasi.
"Saya masyarakat indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi baik yang ilegal maupun yang legal karena semua ada risiko," ujar Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Saat dihadirkan Bareskrim Polri dalam jumpa pers, Indra Kenz mengenakan seragam tahanan warna oranye. Tangannya pun terborgol.
Baca juga: Bareskrim Bocorkan Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Binomo Indra Kenz
Indra Kenz mengaku siap kooperatif dengan mengikuti setiap proses hukum yang berlangsung.
"Sebagai pria yang bertanggung jawab saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata Indra.
Sebelumnya, selebgram yang terkenal dengan julukan "Murah Banget" itu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat.
Indra mengaku dari awal dia tidak berniat untuk melakukan penipuan bahkan sampai merugikan orang hingga miliaran rupiah.
"Dari awal tidak pernah ada niatan merugikan orang lain apalagi sampai menipu karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," katanya.
Dia juga mengaku mulai mempelajari aplikasi Binomo dan melakukan pelatihan dari 2018.
Sampai akhirnya, pada 2019 dia mulai membuat konten di YouTube sampai sekarang.
Sebagai informasi, kasus Indra Kenz bermula dari seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Indra Kenz lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan rincian pasal; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa rumah milik Indra Kenz, yaitu dua di Deli Serdang dan satu rumah di Alam Sutera, serta mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, dan Rolls-Royce Phantom Coupe.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.