Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Temukan Upaya Pencairan Dana di Kepulauan Karibia

Temukan upaya pencairan dana dari Indra Kenz di Kepulauan Karibia, polisi kerja sama dengan PPATK lakukan pemblokiran.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
zoom-in UPDATE Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Temukan Upaya Pencairan Dana di Kepulauan Karibia
Instagram @indrakenz
Temukan upaya pencairan dana dari Indra Kenz di Kepulauan Karibia, polisi kerja sama dengan PPATK lakukan pemblokiran. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian mengungkap kabar terbaru kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menemukan lokasi Binomo.

Pihaknya yang bekerja sama dengan PPATK, OJK, dan BI menemukan adanya transaksi ke luar negeri.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Indra Kenz, Jumat (25/3/2022).

"Pihak PPATK menyampaikan Binomo berada di luar dan ada transaksi ke luar negeri."

"Kami sudah meminta bantuan dari temen-temen PPATK untuk men-tracing," kata Whisnu.

Baca juga: Ini Daftar Harta Kekayaan Indra Kenz yang Disita Polisi, Nilainya Rp 55 Miliar

Pihak kepolisian temukan upaya pencairan dana di Kepulauan Karibia.
Pihak kepolisian temukan upaya pencairan dana di Kepulauan Karibia. (Instagram @indrakenz)

Whisnu menerangkan, pihaknya menemukan upaya pencairan dana di Kepulauan Karibia.

BERITA TERKAIT

Kepolisian bekerja sama dengan beberapa pihak terkait kemudian langsung melakukan pemblokiran.

"Kita baru mendapatkan satu transaksi yang akan dicairkan di Kepulauan Karibia."

"Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama, kita bisa tahu, bahkan kita bisa memblokir," tuturnya.

Lantas, pihak kepolisian bakal mengejar sosok lainnya yang diduga menjadi tersangka kasus Binomo.

"Kami tidak berhenti di sini saja, kami lagi mengembangkan terkait dengan tersangka lainnya."

Baca juga: Belajar dari Kasusnya, Indra Kenz Harap Masyarakat Lebih Bijak Berinvestasi

Baca juga: Bareskrim Sebut Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Binomo Indra Kenz

"Kami duga masih ada (tersangka lainnya) dan belum kami tangkap," terang Whisnu.

Pengejaran terhadap tersangka baru berdasarkan hasil dari pelacakan sejumlah pihak terkait.

"Kenapa kami sampaikan ada dugaan tersangka lain, karena kami dibantu oleh PPATK."

"Di situ ada sejumlah aliran dana yang akan kami sampaikan di waktu mendatang," tambahnya.

Whisnu menambahkan, penyidik menemukan aset Indra Kenz yang berbentuk kripto.

Kemudian ada dugaan, sosok crazy rich Medan itu sengaja 'menyembunyikan' dana hasil penipuan.

Aset Indra Kenz yang disita polisi, ditunjukan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Aset Indra Kenz yang disita polisi, ditunjukan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

"Kami akan mencari terus asetnya ke mana saja," jelas Whisnu.

"Iya itu salah satu upayanya (menghilangkan dana ke kripto) tetapi kami akan mencari terus."

"Semua terdata, jadi umpamanya transfer uang semua ada riwayat digitalnya," imbuhnya.

Sementara itu, turut terungkap total korban dan kerugian dalam kasus Indra Kenz tersebut.

Kasubdit II Tipideksus, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menjelaskan, sudah memeriksa 64 saksi.

Pun hingga kini, korban yang sudah melapor sebanyak 40 orang dengan kerugian Rp 44 miliar.

Baca juga: Capai Rp55 Miliar, Ini Daftar Aset Yang Disita dari Crazy Rich Medan Indra Kenz

Baca juga: Indra Kenz Siap Kooperatif Jalani Proses Hukum 

"Sampai saat ini terkait dengan kasus IK, kami sudah memeriksa saksi 64 orang," ungkap Chandra.

"Kemudian ada 40 korban dengan kerugian kurang lebih Rp 44 miliar."

"Dimungkinkan akan terus bertambah, kami sudah membuka hotline korban Binomo," lanjutnya.

Chandra juga mengungkapkan beberapa barang bukti yang berhasil disita penyidik.

Mulai dari mobil mewah merek Tesla dan Ferrari hingga aset berbentuk rumah dan tanah.

Lanjut, ada uang tunai senilai Rp 1,1 miliar, ponsel, yang totalnya mencapai Rp 55 miliar.

"Ada kendaraan Tesla, Ferrari, sebagian rumah maupun tanah sudah disita," tandas Chandra.

"Uang kurang lebih Rp 1,1 miliar, rumah dan bangunan ada 6 unit di Tangerang dan Sumatera Utara."

"Ada jam tangan juga, untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," bebernya.

Pada kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Selain itu, tersangka juga Pasal 378 tentang penipuan dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Indra Kenz

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas