Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Agustin Menangis Histeris Hingga Pingsan Dengar Vonis Olivia Nathania Dinilai Terlalu Ringan

Agustin guru sekaligus orang yang melaporkan Olivia Nathania pingsan di ruang siang Pengadilam Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Agustin Menangis Histeris Hingga Pingsan Dengar Vonis Olivia Nathania Dinilai Terlalu Ringan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Agustin menangis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agustin guru sekaligus orang yang melaporkan Olivia Nathania pingsan di ruang siang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agustin juga menangis histeris karena merasa vonis yang dijatuhkan ke Olivia masih terlalu ringan dari tuntutan dan pelanggaran yang ia laporkan.

Sembari menangis Agustin mengungkapkan kekecewaannya karena vonis dari hakim dianggapnya masih terlalu ringan.

"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban, untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin sembari menangis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Agustin ingin Olivia mendapat hukuman seberat-beratnya, lebih dari vonis tiga tahun yang dijatuhi oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Olivia Nathania dinilai melanggar Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Penipuan, dan Penggelapan.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania 3 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

"Sayang ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya," terang Agustin

"Tiga pasa harus dikenakan, Penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ucapnya.

Agustin menangis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Agustin menangis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Olivia Nathania dijatuhi vonis tiga tahun penjara, majelis hakim menilai Olivia sudah membuat kerugian korban hingga Rp 630 juta.

Namun para korban yang hadir di persidangan mengaku tak terima karena jumlah kerugian bukan Rp 637 juta melainkan Rp 9.7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas