Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Senasib dengan Doni Salmanan & Indra Kenz, Kapten Vincent Raditya Dipolisikan Terkait Kasus Oxtrade

Kapten Vincent Raditya kini resmi dilaporkan FF ke Polda Metro Jaya, terkait afiliator platform Oxtrade

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Salma Fenty
zoom-in Senasib dengan Doni Salmanan & Indra Kenz, Kapten Vincent Raditya Dipolisikan Terkait Kasus Oxtrade
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pilot yang juga youtuber Vincent Raditya ditemui usai menjadi nara sumber salah satu acara TV swasta di kawasan Tendean Jakarta, Selasa (7/7/2020). Vincent yang sering berkolaborasi dengan artis ini memberikan tanggapan tentang dunia penerbangan dimasa pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Kapten Vincent Raditya sudah lama disinggung soal binary option.

Sosok Vincent kembali disorot setelah dua nama influenzer, Doni Salmanan dan Indra Kenz dijadikan tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading.

Pasalnya, mantan pilot Batik Air ini sempat membahas trading di Oxtrade melalui kanal YouTube miliknya.

Baca juga: Sambangi Komisi III DPR, Korban Binary Option Desak Bentuk Regulasi Khusus

Vincent Raditya terangkan platform trading ilegal, Oxtrade di YouTube
Vincent Raditya terangkan platform trading ilegal, Oxtrade di YouTube ()

Tak berselang lama, Vincent Raditya akhirnya resmi dipolisikan.

Dilansir Tribunnews.com, seorang korban bernama Federico Fandy melaporkan Vincent Raditya di Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3/2022).

"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Pernah Ikut Grup Telegram Afiliator Binomo, Denny Cagur Ungkap Percakapan Mereka, Sangat Menggiurkan

Baca juga: Namanya Diduga Terseret Investasi Bodong, Indra Bekti Klarifikasi Sebut Dirinya Bukan Afiliator

Menurut Riswal, korban atau kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Berita Rekomendasi

"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," imbuh Riswal.

Tim kuasa hukum korban Binary Option Aplikasi Oxtrade melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022)/Fandi Permana.
Tim kuasa hukum korban Binary Option Aplikasi Oxtrade melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022)/Fandi Permana. (Tribunnews.com/Fandi)

Dilansir tayangan Insert Pagi, Jumat (1/4/2022), kuasa hukum korban menyebut ada 14 ribu pengguna yang ikut dalam grup Telegram yang dibuat oleh Vincent.

Mereka berharap, semua korban ikut melaporkan dan ikut mengumpulkan bukti-bukti.

"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent. Insha Allah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.

Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang. Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.

Baca juga: Pernah Disawer, Reza Arap Kembalikan Uang dari Donasi Doni Salmanan ke Polisi

Baca juga: Bareskrim Kembali Panggil Fakarich Guru Indra Kenz Pekan Depan, Ini Konsekuensinya Jika Mangkir Lagi

"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," imbuhnya.

Sementara itu, menurut penelusuran Tribunnews, pada 1 April 2022, semua konten tentang Trading di YouTube Vincent Raditya telah hilang.

Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pilot ini juga disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Fandu Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas