Mawar AFI Siap Kooperatif Soal Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik, Namun Sayangkan Hal Ini
Mawar AFI dilaporkan oleh tim kuasa hukum mantan suaminya ke Polres Metro Depok. Tuduhannya pencemaran nama baik.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
![Mawar AFI Siap Kooperatif Soal Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik, Namun Sayangkan Hal Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mawarsdepok2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mawar AFI bakal kooperatif apabila kembali diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Mawar, Muhammad Zikri usai sang klien menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok.
Adapun laporan tersebut bermula ketika Mawar AFI membuat unggahan di media sosial miliknya, yang menceritakan tentang perasaannya dan informasi yang ia ketahui tentang perceraian dengan Steno Ricardo.
Terdapat kalimat yang diduga jika Mawar diceraikan karena berselingkuh. Mawar pun membantah terkait tudingan tersebut.
Baca juga: Mawar AFI Diberondong 12 Pertanyaan Soal Laporan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Namun, tim kuasa hukum mantan suaminya, melaporkan Mawar terkait pencemaran nama baik ke Polres Metro Depok.
"Satu Hal yang perlu digaris bawahi, Mawar sangat kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan," kata Muhammad Zikri di Polres Metro Depok, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, Mawar menyayangkan atas laporan terhadap dirinya. Sebab banyak waktu yang tersita untuk ketiga anak-anaknya.
"Sejujurnya kalau sebagai mantan istri saya udah enggak ada rasa apa-apa ya," ungkap Mawar.
"Lebih ke sayang aja waktu saya, yang seharusnya bisa di rumah sama anak-anak, sekarang harus bolak-balik ke sini untuk kasih keterangan. Tapi karena sudah terjadi, sebagai warga negara yang baik ya saya datang," pungkas Mawar.
Diketahui Mawar AFI telah dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022 oleh pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo, dalam hal ini sebagai pelapor ditulis dengan nama Bimo Suryo Hardjanto.
Ibu tiga anak itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan.
Tak hanya itu, Mawar diduga menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
Hingga akhirnya, kuasa hukum mantan suaminya melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).
Laporan tersebut teregistrasi denhan nomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.