Soal Transaksi Sepeda, Adam Deni Curiga Ahmad Sahroni Korupsi dan Merasa Berhak Sampaikan Info Itu
Dugaan tersebut muncul setelah adanya transaksi jual beli sepeda antara Ahmad Sahroni dan terdakwa dua, Ni Made Dwita.
Editor: Willem Jonata
Namun, karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat Pasal UU ITE dan saat sini tengah dalam proses persidangan.
Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serahkan info dugaan korupsi Ahmad sahroni ke KPK
Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto, mendatangi gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Selasa (5/4/2022).
Kedatangan Herwanto untuk memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni, Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Herwanto tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Kurang lebih 30 menit kemudian, Herwanto keluar dan memberikan keterangan kepada awak media.
Herwanto menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.
"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," kata Herwanto.
"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.
Herwanto menyebut, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.
"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," ucap Herwanto.
"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," lanjut Herwanto.
Sidang UU ITE Adam Deni jalan terus