Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Esk ART Nindy Ayunda Minta Hakim Vonis Bebas, Hamil Besar dan Tulang Punggung Keluarga Jadi Alasan

Lia Karyati, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda, sampaikan pembelaan dalam lanjutan sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Esk ART Nindy Ayunda Minta Hakim Vonis Bebas, Hamil Besar dan Tulang Punggung Keluarga Jadi Alasan
kompas.com
Penyanyi Nindy Ayunda dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penganiayaan anaknya yang dilakukan oleh terdakwa Lia Karyati.(KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi) 

TRIBUNNEWS.COM - Lia Karyati, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda, jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Dalam lanjutan sidang tersebut, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, itu membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Diketahui sebelumnya jaksa menuntut Lia dengan hukuman 7 bulan penjara.

Persidangan kasus art Nindy Ayunda di PN Jaksel, Kamis (7/4/2022).(KOMPAS.com/Cynthia Lova)

Melalui kuasa hukumnya Ibnu Hardiman, Lia Karyati meminta dibebaskan oleh majelis hakim. Mengingat saat ini ia sedang hamil delapan bulan.

Baca juga: Maafkan Eks ART, Tapi Nindy Ayunda Ingin Dia Dipenjara Meski Hamil Besar, Sakit Hati Anak Dianiaya

“Izinkanlah penasihat hukum terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim Yang Mulia bahwa terdakwa saat ini sedang mengandung seorang calon anak yang sebentar lagi akan melahirkan,” ujar Ibnu Hardiman di PN Jakarta Utara, Kamis (7/4/2022).

Tak hanya itu, Ibnu menyebut bahwa Lia adalah seorang single parent. Lia juga merupakan tulang punggung keluaga.

Berita Rekomendasi

“Terdakwa seorang wanita single parent yang merangkap sebagai ibu dan sekaligus tulang punggung bagi anak dan keluarganya untuk mencari nafkah,” kata Ibnu.

Oleh karena itu, Ibnu berharap majelis hakim bisa membebaskan kliennya dari jeratan hukum. Sehingga kliennya bisa melahirkan di kampung halamannya.

“Majelis hakim yang terhormat selain mengharapkan suatu keputusan yang adil seadil-adilnya dengan penuh kebijaksanaan berdasarkan hasil pemeriksaaan fakta yang terungkap dipersidangan,” ucap Ibnu.

“Untuk itu, Terdakwa mengharapkan kepada majelis hakim Yang Mulia agar melepaskan terdakwa sehingga terdakwa bisa melahirkan seorang calon anak yang ada di dalam kandungannya di kampung halaman terdakwa,” tutur Ibnu.

Sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengaku kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.

AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal.

Karena kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.

Nindy lantas membawa masalah itu ke jalur hukum. Kini, sidang pun memasuki babak pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Lia dituntut tujuh bulan penjara.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas