Buktikan Sudah Kaya Sebelum Kenal Indra Kenz, Ibu Vanessa Khong Unggah Bukti Pajak Tahun 2017
Bahkan, sebelum sang putri mengenal Indra Kenz, Julita Cen mengklaim mereka telah kaya raya.
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkannya Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei sebagai tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz membuat sang ibu meradang.
Julita Cen, ibu Vanessa Khong lantas membeberkan bukti yang mengungkapkan kekayaan keluarganya sejak lama.
Bahkan, sebelum sang putri mengenal Indra Kenz, Julita Cen mengklaim mereka telah kaya raya.
Bukti-bukti pun dikeluarkan Julita Cen untuk memperbaiki nama keluarganya.
Termasuk bukti pajak yang dikeluarkan keluarganya 2017 silam.
Baca juga: Terungkap Peran Vanessa Khong hingga sang Papa pada Kasus Binomo, Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Khong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo bersama sang ayah, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Tak lama setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, Vanessa Khong tegas mengaku tak menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Bahkan Vanessa juga membantah tuduhan telah menikmati hasil uang dari kekasihnya itu.
Senada dengan Vanessa Khong, sang ibunda yakni Julita Cen juga mengungkapkan telah kaya raya sebelum mengenal Indra Kenz.
Melalui akun @julitacen799, ia merasa tak terima dituduh hidup mewah dari pacar anaknya tersebut.
Ia mengunggah bukti bayar pajak dari penghasilan Rp 50 miliar di tahun 2017.
Saat itu, keluarga Vanessa Khong belum mengenal sosok Indra Kenz.
"Wooii liat itu, tahun 2017 kita udah pernah bayar uang pajak 2% dari 50 Miliar, kali aja yaa
Enak kali diomong kita dihidupin sama Indra Kenz, liat itu guys," tulis @juliacen799.
Terlihat Julita Cen mengunggah bukti pembayaran pajak senilai Rp 900 juta telah lunas.
Julia juga membalas Instagram Story Vanessa Khong, dengan meminta pihak polisi adil mengambil semua aliran dana Indra Kenz.
"Tolong dong pak, yang pernah terima uang Iken Iken, Ikoy Ikoy diambil balik aja juga
Jangan udah nggak ada bukti, kitanya diseret-seret, dimana nih hukumnya," terang Julita lagi.
Tetap Tersangka, Meski Membantah
Vanessa Khong yang juga kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei tak terima ditetapkan menjadi tersangka kasus Binomo. Bantahan itu pun dijawab oleh pihak Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bantahan merupakan hak dari tersangka dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Proses tetap berlanjut, bantah atau mengaku adalah hak dari tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Namun demikian, Ramadhan mengingatkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik tidak untuk mengejar pengakuan tersangka. Namun berdasarkan barang bukti yang dimiliki oleh penyidik.
"Tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," pungkasnya.
Sekadar informasi, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong merasa tidak terima jika dirinya dan keluarga ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Curhatan itu disampaikan melalui Instagram Story dengan akun @vanessakhongg.
Sementara itu, Vanessa menyinggung pihak lain yang tak disebutkannya itu justru tidak diperiksa.
Ia merasa yakin bahwa pihak tersebut menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"Aku dan keluargaku bisa buktiin kalau semua harta yg kami punya itu bukan dari indrakenz atau hasil cuci uang. kenapa kita jadi tsk?
karena kita dianggap org yg terdekat sama dia saat ini. sementara org lain yg bener2 menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman2 aja.
Jangankan jadi tsk, diperiksa sebagai saksi pun tidak (emoji tertawa heran). mau heran tapi.... ya sudahlah cukup sekiann (emoji tertawa heran)," tulis Vanessa pada Story.
Baca juga: Vanessa Khong Minta Polisi Periksa Susyen Regina soal Aliran Dana Indra Kenz: Bongkar Rekeningnya
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.
Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.
Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama. (TribunStyle.com/*/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)