Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Indra Kenz, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka
Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong terancam 5 tahun penjara, bakal diperiksa sebagai tersangka minggu ini.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Selain itu, ia juga dibelikan tanah senilai Rp 7,8 miliar atas namanya sendiri.
"Saudara VK berperan menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar," tutur Ramadhan.
"Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar."
"Selanjutnya penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," imbuhnya.
Terakhir, papa Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga jadi tersangka.
"Saudara RP, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada 16 Maret 2022."
"Kemudian yang kedua tanggal 6 April 2022," ungkap Ramadhan.
Menurut keterangan polisi, Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Pun, ia membantu calon menantunya menyembunyikan dana hasil tindak pidana.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar," lanjut Ramadhan.
"Membantu IK menyamarkan hasil kejahatan, membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar."
"Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening saudara RP," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia)