Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Indra Kenz, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka
Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong terancam 5 tahun penjara, bakal diperiksa sebagai tersangka minggu ini.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Tiga tersangka lainnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis nanti," ucap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, pihaknya mencekal Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Keputusan itu diambil agar para tersangka tidak melarikan diri.
"Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," bebernya.
Peran Tiga Tersangka Baru pada Kasus Binomo
Nathania Kesuma disebut menandatangani dokumen pembelian rumah atas permintaan Indra Kenz.
Tak sampai di situ, ia juga menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membuka akun di exchanger indodax.
Pihak kepolisian turut memblokir rekening milik Nathania Kesuma tersebut.
"NK, menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deliserdang," terang Ramadhan.
Baca juga: Bandingkan Binomo dengan Minyak Goreng, Vanessa Khong Merasa Kasus Indra Kenz Diheboh-hebohkan
Baca juga: Bareskrim Tegaskan Vanessa Khong & Ayahnya Tetap Jadi Tersangka: Bantah atau Mengaku Hak Tersangka
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar, dana tersebut atas permintaan dari saudara IK."
"Yang membuka akun di exchanger indodax serta memblokir rekening NK," tambahnya.
Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong juga ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan.
Ramadhan menuturkan, Vanessa Khong menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar.