Vanessa Khong Mangkir Pemeriksaan, Sedang Kumpulkan Bukti, Kuasa Hukum Bantah akan Dijemput Paksa
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, batal diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus penipuan Binomo, Kamis (14/4/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, batal diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus penipuan Binomo, Kamis (14/4/2022).
Kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda, menyampaikan pihaknya telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri.
Penundaan pemeriksaan lantaran Vanessa masih mempersiapkan bukti-bukti transaksi.
"Alasan kita lagi persiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.
Saat ini, lanjut Brian, Vanessa Khong tengah mengumpulkan barang-barang yang mungkin pernah diberikan Indra Kenz.
Hal ini untuk pembelaan kliennya yang merasa tidak bersalah, karena tidak mengetahui asal usul barang Indra Kenz yang diduga datang dari kasus kejahatan Binomo.
Baca juga: Vanessa Khong Keberatan Jadi Tersangka, Sebut Pemberian Uang dan Tanah Hal Wajar
Baca juga: Mangkir Pemeriksaan, Vanessa Khong Diperiksa Ulang Senin Pekan Depan, Sang Ayah Hari Rabu
Nilai Wajar Terima Barang dari Pacar
Brian Praneda mengungkapkan alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya, sangat dipahami, mereka dalam kondisi mempunyai hubungan pacaran."
"Kalau, misalnya ada saling belanja, saling bayar-bayaran, itu hal yang wajar."
"Itu yang ada di dalam benaknya Vanessa ya," ungkapnya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
"Mungkin ada barang-barang yang diberikan oleh Indra yang mungkin Vanessa rasakan adalah hal yang wajar."
"(Tetapi) Ini menjadi kondisinya berbeda dalam perkara ini," lanjut Brian.
Baca juga: Vanessa Khong Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda, Pengacara: Sedang Siapkan Bukti
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Binomo
Tak akan Dijemput Paksa