Vanessa Khong Mangkir Pemeriksaan, Sedang Kumpulkan Bukti, Kuasa Hukum Bantah akan Dijemput Paksa
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, batal diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus penipuan Binomo, Kamis (14/4/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Vanessa Khong dikabarkan akan dijemput paksa apabila tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Namun, Brian Pranenda membantah hal ini dan menyebut jika tidak ada penjemputan paksa terhadap kliennya dari pihak polisi.
Hal itu merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pada 4 dan 8 April 2022.
"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8," kata Brian, Kamis, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Vanessa Khong Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Belum Tahan Pacar Indra Kenz
Baca juga: Buktikan Sudah Kaya Sebelum Kenal Indra Kenz, Ibu Vanessa Khong Unggah Bukti Pajak Tahun 2017
Bahkan, ia menegaskan jika kliennya baru dipanggil tim penyidik Bareskrim sebanyak satu kali.
"Itu kita terima Pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka. Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," tegas dia.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar.
Tak hanya itu, Vanessa Khong disebut mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan, senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara, Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu untuk menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Baca juga: Lord Adi Mengaku Inisiatif Kembalikan Rp 50 Juta dari Indra Kenz Sebelum Dipanggil Bareskrim
Baca juga: Ibu Vanessa Khong Kesal Dituduh Dihidupi Indra Kenz, Buktikan Kaya dari Dulu:Bayar Pajak dari Rp 50M
Seperti diketahui, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya, terhadap Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fauzi Nur Alamsyah) (Wartakotalive.com/Desy Selviany) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)