Adam Deni Sindir Dokter Tirta Usai Permintaannya Ditolak: Dia Bunglon, Dia Takut
Dokter Tirta beberapa hari lalu tegas menolak permintaan pihak Adam Deni untuk menjadi saksi meringankan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni sempat meminta dokter Tirta menjadi saksi dalam kasus UU ITE yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.
Namun, dokter Tirta beberapa hari lalu tegas menolak permintaan pihak Adam Deni untuk menjadi saksi meringankan.
Tirta bahkan blak-blakan berada di pihak pelapor Ahmad Sahroni dalam kasus Adam Deni.
Adam Deni menilai bahwa sikap tersebut menunjukkan dokter Tirta takut.
Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya, Adam Deni Minta dr Tirta Jadi Saksi Meringankan
"'Dokter Bunglon' (dokter Tirta) pernah menelepon saya. Dia bukan menasehati saya tetapi dia meminta saya dealing dengan AS karena dia mendapat perintah, telepon dari menantu mantan Wakapolri," kata Adam Deni saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (18/4/2022).
"Dia bunglon, dia takut, gitu aja. Terima kasih," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menyayangkan penolakan dokter Tirta.
"Saya tidak mau menimbulkan perselisihan lain, nanti saya berseteru lagi sama dokter Tirta. Saya sebenarnya berharap dokter Tirta. Sebenarnya memberatkan dan meringankan itu nanti majelis hakim yang menyimpulkan," ujar Herwanto.
"Cuma dia menolak, ya sudah, kami enggak mau memaksa," lanjut Herwanto.
Herwanto menyebut telah lebih dulu mengetahui penolakan dokter Tirta itu lewat unggahan di media sosial.
Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut Postingannya Mengancam, Adam Deni: Emangnya Saya Jerinx Tukang Ancam?
"Saya waktu itu mau kirim surat secara resmi ke dokter Tirta, tapi baru hari ini mau menyampaikan ke beliau, ternyata dia langsung bereaksi. Bahkan di upload di Instagram. Saya dikabari oleh pacarnya Adam Deni. 'Pak reaksinya begini', ya sudah saya tidak mau," tutur Herwanto.
Selanjutnya, Herwanto menyebut pihaknya tengah mempersiapkan saksi untuk menggantikan dokter Tirta.
"Kayanya sih pengacara (Adam) yang lama sebetulnya ya. Machi Achmad kan selain pengacara dia berteman, juga berorganisasi dengan Adam Deni, jadi tahu persis," tutup Herwanto.
Diketahui dalam kasus ini, Adam Deni duduk sebagai terdakwa atas kasus yang dilaporkan anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Ia dilaporkan Ahmad Sahroni karena diduga mengunggah dokumen pribadi ke media sosial tanpa seizin pemiliknya.
Jaksa lantas mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.