Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang Ayah Bakal Ditahan di Rutan Mabes Polri 20 Hari ke Depan
Vanessa Khong dan sang ayah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Keduanya terancam 5 tahun penjara.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei memenuhi panggilan penyidik terkait kasus Binomo pada Senin (18/4/2022) kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (19/4/2022).
"Pada hari ini, Senin (18/4/2022) pukul 15.00, tersangka kasus Binomo atas nama inisial VK dan RP datang memenuhi panggilan penyidik," terang Gatot.
Usai diperiksa, keduanya resmi ditahan rumah tahanan (rutan) Mabes Polri pada Senin (18/4/2022).
Baca juga: Ayah Vanessa Khong Bantu Indra Kenz Samarkan Uang Korban Binomo dengan Beli 10 Jam Mewah Rp 8 Miliar
Menurut pernyataan dari pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Vanessa dan sang ayah mendekam di penjara selama 20 hari ke depan.
"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," tutur Whisnu Hermawan, dikutip dari Tribunnews.
Aliran dana yang diterima oleh Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz
Masih dikutip dari Tribunnews, Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar.
Tak hanya itu, ia juga mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei diketahui juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.
Ia juga turut membantu Indra untuk menyamarkan hasil kejahatan dengan pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Lalu, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma pun turut berperan dalam penandatanganan pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli Indra Kenz.
Selain itu, Nathania juga menerima aliran dana dari sang kakak senilai Rp 9,4 miliar.
Terancam hukuman 5 tahun penjara
Masih dikutip dari sumber yang sama, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara seusai ditahan terkait kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz.
"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tutup Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah)
Berita lainnya terkait Vanessa Khong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.