Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Pemeriksaan, Vanessa Khong dan Ayahnya Susul Indra Kenz di Rutan Bareskrim 

Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Usai Pemeriksaan, Vanessa Khong dan Ayahnya Susul Indra Kenz di Rutan Bareskrim 
Instagram
Sosok Vanessa Khong, simak inilah deretan bisnis kekasih Indra Kenz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei resmi menyusul Indra Kenz di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri. 

Penahanan tersebut seusai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo pada Senin (18/4/2022). 

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. 

"Betul penyidik menahannya (Vanessa Khong dan ayahnya) mulai tadi pagi. Semalam jam 23.00 WIB," ujar Whisnu Hermawan kepada awak media, Selasa (19/4/2022). 

Whisnu mengatakan, Vanessa dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan. 

Namun ia belum memberi informasi lebih lanjut mengenai penahanan ini. 

Berita Rekomendasi

"Iya, keduanya selama 20 hari ke depan," ujar Whisnu. 

Baca juga: Vanessa Khong Sesumbar Semua Harta Keluarganya Bukan dari Indra Kenz, Polisi Buktikan Sebaliknya

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.      

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.       

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.      

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.    

Adapun Vanessa Khong menerima aliran dana dari sang pacar sebesar Rp 1,1 miliar hingga mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.      

Sedangkan Nathania Kesuma teurut berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz dan juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.     

Begitupun Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatan dalam pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas