Rizky Billar Terseret Kasus DNA Pro, Kuasa Hukum Korban: Selidiki Dulu, Jangan Asal Terima Uang
Rizky Billar terseret kasus DNA Pro, kuasa hukum korban menyayangkan hal tersebut. Seharusnya, publik figur menyelidiki terlebih dahulu.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan investasi bodong DNA Pro turut menyeret aktor Rizky Billar dan sang istri, Lesti Kejora.
Kuasa hukum korban DNA Pro, Charles Situmorang turut memberikan pesan kepada Billar dan Lesti.
Diketahui, saat ini kasus penipuan DNA Pro masih menunggu perkembangan dari hasil penyidikan.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (20/4/2022), kuasa hukum korban, Charles Situmorang menyampaikan para korban meminta kerugian untuk dipulihkan.
Baca juga: Sejumlah Publik Figur Terseret DNA Pro Diperiksa, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi ke Penyidik
"Keinginan dari para korban sendiri adalah meminta kerugian mereka dipulihkan."
"Untuk proses pemulihan kerugian sendiri dari para korban kan ada mekanisme hukum dan kita sudah menyampaikan itu."
"Selanjutnya, kita lihat upaya hukum apa yang dapat atau pantas kita lakukan untuk proses pemulihan kerugian," terang Charles.
Lebih lanjut, Charles juga berpesan kepada beberapa publik figur yang terseret kasus ini untuk bersikap cerdas.
Ia meminta supaya mengecek terlebih dahulu apabila mendapatkan penawaran kerjasama.
Sebelumnya, suami Lesti Kejora sempat membuat klarifikasi mengaku tak mengecek latar belakang profil DNA Pro lebih dulu sebelum menerima tawaran kerjasama.
"Kami hendak ingin menyampaikan sebagai kuasa hukum, hendaklah sebagai seorang publik figur itu cerdas dan cermat."
"Cerdas dan cermat itu sebagaimana sebagai warga negara yang baik itu jika ada pekerjaan yang diminta meng-handle suatu program atau apapun, harusnya sebagai seorang publik figur menyelidiki dulu, menelaah dulu, ini benar atau tidak?" tuturnya.
Sikap cerdas tersebut tentu membuat Billar dan publik figur lainnya tidak langsung menerima uang.
Ketidaktahuan mereka tersebut akhirnya berdampak pada diri sendiri dan para korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.