Yosi Project Pop Akui Pernah Isi Acara DNA Pro di Surabaya
Anggota grup vokal Project Pop Yosi Mokalu atau Yosi Project Pop akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota grup vokal Project Pop Yosi Mokalu atau Yosi Project Pop akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022).
Ia bakal jalani pemeriksaan terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Pantauan Tribunnews, Yosi tampak tiba sekitar pukul 14.05 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (22/4/2022). Dia yang tampak memakai kemeja berwarna putih itu didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Baca juga: Selain Ivan Gunawan, Rossa dan Yosi Project Pop Ikut Terseret Kasus DNA Pro, Segera Diperiksa Polisi
Yosi mengaku kehadirannya kali ini untuk memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai saksi.
Dia mengaku pemeriksaannya itu untuk menjelaskan terkait kehadirannya sebagai pengisi acara di DNA Pro.
"Cuma sebagai saksi. Sempat mengisi acara di Surabaya beberapa bulan yang lalu," kata Yosi.
Namun demikian, Yosi masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaannya kali ini. Nantinya, dia bakal menjelaskam secara rinci setelah pemeriksaan.
"Nanti pas keluar aja ya," pungkasnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kerugian Sementara Korban Capai Rp 97 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Jumlah ini berdasaekan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.
“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” pungkas dia.