Tak Sendiri, Nirina Zubir Bersama Kakaknya Hadiri Sidang Dugaan Mafia Tanah oleh Mantan ARTnya
Nirina Zubir hadiri sidang dugaan penggelapan surat tanah yang dilakukan mantan ARTnya, Riri Kasmita.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirina Zubir hadiri sidang dugaan penggelapan surat tanah yang dilakukan mantan ARTnya, Riri Kasmita.
Nirina bersama kakak-kakaknya hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bagi Nirina ini adalah pengalaman perdana dirinya ikut dalam persidangan sebuah kasus. Ia berharap jalannya persidangan sesuai dengan pengharapannya.
Baca juga: Jadi Saksi Korban di Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Akhirnya yang Ditunggu Datang
Baca juga: Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarganya Dihukum Seberat-beratnya
"Hari ini sidang perdana, kami mendapatkan pemberitahuan. Semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami, para korban," ujar Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
"Ya, aku mau lihat sih jalannya bagaimana, belum pernah ke pengadilan sebelumnya segala macam. Jadi, ya sudah, kita lihat seperti apa jalannya," lanjutnya.
Ruben sebagai kuasa hukum dari Nirina Zubir mengatakan bahwa tak ada apapun yang dibawa oleh kliennya hari ini.
Semua bukti dugaan tindakan penggelapan surat tanah sudah diserahkan oleh kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Bukti-bukti sudah di JPU, jadi kami cuma hadir doang, sama menyampaikan keterangan saksi dari pihak korban," ujar Ruben.
Sekedar informasi, Nirina Zubir membeberkan bahwa dirinya dan keluarga besar mengalami penggelapan aset berupa surat tanah.
Hal tersebut dilakukan oleh ART yakni Riri Kasmita yang selama ini mengurus almarhumah ibundanya.
Atas dugaan tindakan tersebut, Nirina Zubir dan keluarga merugi sebesar Rp 17 miliar atas penggelapan surat tanah yang dilakukam asisten rumah tangganya.
Nominal tersebut merupakan akumulasi dari enam sertifikat tanah milik almarhum Cut Indria Marzuki yang digelapkan.