Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terkait Masalah Mayang dan Skincare T, Farhat Abbas Harap Penyidik Buka Jalur Mediasi

Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare TAN Skin terkait dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Terkait Masalah Mayang dan Skincare T, Farhat Abbas Harap Penyidik Buka Jalur Mediasi
Tribunnews.com/Alivio
Mayang dan ayahnya di Polda Metero Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farhat Abbas, kuasa hukum Mayang Lucyana, berharap penyidik membuka jalur mediasi antara kliennya dengan pihak produk skincare TAN Skin.

Sebab, bagi Farhat Abbas, persoalan ini hanya menjadi iklan negatif bagi produk skincare tersebut.

"Saya minta penyidiknya untuk jalur mediasi karena ini hanya merepot-repotkan saja. Justru akan menjadi iklan yang negatif buat produk kalau ini terus dimainkan," kata Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Dipanggil Polisi Terkait Laporan Skincare T, Mayang: Aku Shock

Menurutnya, tidak sepantasnya pihak TAN Skin melaporkan Mayang untuk memperbaiki citranya.

Mayang ditemui usai jumpa pers film Leak Kajeng Kliwon di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2022) malam.
Mayang ditemui usai jumpa pers film Leak Kajeng Kliwon di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2022) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Seharusnya, kata Farhat, mereka harus bertanggung jawab memperbaiki wajah Mayang yang diduga mengalami breakout usai menggunakan skincare tersebut.

"Jadi saya agak aneh juga, dari awal saya katakan kalau kalian ingin memperbaiki produk bukan dengan menghajar konsumen. Ini Mayang masih anak kecil ibaratnya jangan terlalu ini," jelas Farhat.

BERITA TERKAIT

"Tapi harusnya dengan memperbaiki wajah orang ini agar kita selesaikan wajahnya menjadi bagus sehingga perusahaan itu jadi bagus juga," tambahnya.

Lebih lanjut, Farhat berharap penyidik mempertemukan Mayang dengan pihak produk skincare TAN Skin untuk mediasi.

"Belum (bertemu), tapi memang suatu kewajiban pihak penyidik melakukan suatu mediasi itu memang suatu syarat yang harus dilewati melalui perkara UUITE," tutur Farhat.

Sebagai tambahan, Mayang hari ini melakukan pemeriksaan perdana sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare TAN Skin terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Nilai Upaya Pihak Skincare T Berlebihan, Farhat Abbas: Ini Mayang Masih Anak Kecil

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare TAN Skin.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas