Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Lakukan Korupsi hingga Merasa Dizalimi

Dituntut 8 tahun penjara, Adam Deni yakin Ahmad Sahroni melakukan korupsi hingga merasa dizalimi.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Lakukan Korupsi hingga Merasa Dizalimi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara akses ilegal dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

Mengetahui tuntutan yang dijatuhkan kepadanya, Adam Deni mengaku kaget.

Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (31/5/2022), Adam Deni kini pilih berserah kepada Sang Pencipta.

"Saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini."

"Jujur saya tadi dengar delapan tahun itu kaget," tutur Adam Deni.

Baca juga: Terancam Dipenjara Selama 8 Tahun, Adam Deni: Saya Anggap Ujian

Lebih lanjut, Adam Deni mengaku tak berniat untuk menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dikatakannya, justru ia punya maksud baik.

BERITA REKOMENDASI

"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apa pun ketika mengungkap kasus ini," ungkapnya.

Ia menganggap semua ini adalah ujian baginya.

"Mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya."

"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Deni hanya bermaksud untuk mengungkapkan suatu hal yang dianggapnya salah.


Ia juga meyakini Ahmad Sahroni melakukan korupsi.

"Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyers saya yang akan meneruskan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas