Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kemenangan Johnny Depp Buat Amber Heard Patah Hati hingga Merasa Kehilangan Hak Bersuara

Dalam sidang putusan, juri menyatakan aktris Amber Heard terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Johnny Depp, mantan suaminya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kemenangan Johnny Depp Buat Amber Heard Patah Hati hingga Merasa Kehilangan Hak Bersuara
AFP
Aktris Amber Heard bersaksi tentang pertama kalinya dia mengatakan mantan suaminya, aktor Johnny Depp memukulnya selama kasus pencemaran nama baik terhadapnya oleh Depp di Fairfax, Virginia, pada 4 Mei 2022 | Aktor AS Johnny Depp terlihat pada akhir hari kedua kesaksiannya selama persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Amber Heard, 20 April 2022 

TRIBUNNEWs.COM - Dalam sidang putusan, juri menyatakan aktris Amber Heard terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Johnny Depp, mantan suaminya, Rabu (1/6/2022) waktu setempat.

Amber Heard mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. 

"Saya patah hati, setumpuk bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya," tulis Amber Heard dilansir dari Variety, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pencemaran Nama Baik Johnny Depp dan Amber Heard, Berawal dari Tuduhan KDRT

Baginya, keputusan memenangkan mantan suaminya itu sebagai suatu kemunduran.

"Ini adalah sebuah kemunduran. Ini mengembalikan waktu ke waktu ketika seorang wanita yang berbicara dan berbicara dapat dipermalukan dan dipermalukan di depan umum," kata Heard.

Aktor Amber Heard bersaksi tentang pertama kalinya dia mengatakan mantan suaminya, aktor Johnny Depp memukulnya, di Fairfax County Circuit Court selama kasus pencemaran nama baik terhadapnya oleh Depp di Fairfax, Virginia, pada 4 Mei 2022. Aktor AS Johnny Depp menggugat mantan istrinya Amber Heard karena pencemaran nama baik di Pengadilan Sirkuit Fairfax County setelah dia menulis artikel opini di The Washington Post pada tahun 2018 yang menyebut dirinya sebagai
Aktor Amber Heard bersaksi tentang pertama kalinya dia mengatakan mantan suaminya, aktor Johnny Depp memukulnya, di Fairfax County Circuit Court selama kasus pencemaran nama baik terhadapnya oleh Depp di Fairfax, Virginia, pada 4 Mei 2022. Aktor AS Johnny Depp menggugat mantan istrinya Amber Heard karena pencemaran nama baik di Pengadilan Sirkuit Fairfax County setelah dia menulis artikel opini di The Washington Post pada tahun 2018 yang menyebut dirinya sebagai "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga." (AFP)

"Ini mengembalikan gagasan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus ditanggapi dengan serius. Saya yakin pengacara Johnny berhasil membuat juri mengabaikan masalah utama kebebasan bersuara," katanya.

Amber Heard tak bisa menyembunyikan kesedihan atas kekalahannya. Namun, ia lebih sedih karena merasa kehilangan hak bersuara.

Berita Rekomendasi

"Saya tampaknya telah kehilangan hak yang saya pikir saya miliki sebagai orang Amerika untuk berbicara dengan bebas dan terbuka," kata Heard.

Amber Heard hadir dalam sidang putusan sementara Johnny Depp hadir secara virtual dari Inggris. Seorang juru bicara Heard pun mengkritik Depp karena tidak datang ke pengadilan putusan.

Atas kekalahannya, Amber Heard harus membayar ganti rugi kepada mantan suaminya itu sebesar 10,35 juta dollar AS atau setara Rp 150,6 miliar.

Baca juga: Amber Heard Beri Kesaksian Awal Bertemu Johnny Depp hingga Alami Kekerasan

Dalam sidang putusan pada Rabu waktu setempat, juri mengatakan, Amber Heard bertanggung jawab karena mencemarkan nama baik Johnny Depp.

Namun, juri juga memberi putusan bahwa Johnny Depp turut membayar ganti rugi kepada Heard senilai 2 juta dollar AS atau Rp 29 miliar.

Heard berhak mendapatkan kompensasi tersebut karena Depp terbukti bertanggung jawab atas klaim kuasa hukumnya di Daily Mail soal Heard menipu dan menyebarkan hoaks.

Pernyataan Johnny Depp usai putusan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas