Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kemenangan Johnny Depp Buat Amber Heard Patah Hati hingga Merasa Kehilangan Hak Bersuara

Dalam sidang putusan, juri menyatakan aktris Amber Heard terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Johnny Depp, mantan suaminya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kemenangan Johnny Depp Buat Amber Heard Patah Hati hingga Merasa Kehilangan Hak Bersuara
AFP
Aktris Amber Heard bersaksi tentang pertama kalinya dia mengatakan mantan suaminya, aktor Johnny Depp memukulnya selama kasus pencemaran nama baik terhadapnya oleh Depp di Fairfax, Virginia, pada 4 Mei 2022 | Aktor AS Johnny Depp terlihat pada akhir hari kedua kesaksiannya selama persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Amber Heard, 20 April 2022 

"Mereka yang mendukungmu tidak akan menyerah. Saya juga berharap kondisi ini bisa mengembalikan semuanya, saya tidak terbukti bersalah, entah di pengadilan maupun di media."

"Saya ingin memberikan penghargaan pada Hakim yang mulia, juri, staf pengadilan dan sheriff yang telah mengorbankan waktu mereka demi sidang ini."

"Dan kepada tim hukum saya yang rajin dan teguh, mereka melakukan pekerjaan luar bisa dalam membantu saya menemukan kebenaran."

"Yang terbaik belum datang dan babak baru akhirnya dimulai."

Sebagai informasi, sidang ini dimulai setelah aktor Johnny Depp mengajukan gugatan pada mantan istrinya, Amber Heard atas kasus pencemaran nama baik sebesar 50 juta dolar AS atau setara Rp 726 miliar.

Gugatan itu dilayangkan setelah Heard membuat opini eksklusif di op-ed Washington Post 2018 dan mengklaim dirinya sebagia figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.

Meskipun nama Depp tidak disebutkan dalam artikel itu, dia merasa dirugikan karena kariernya mulai merosot sejak dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan istrinya.

BERITA TERKAIT

Adapun Heard menggungat balik Depp senilai 100 juta dolar AS karena merasa dianggap menyebarkan hoaks oleh pengacara mantan suaminya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas