Menurut Laporan Korban Penganiayaan, Iko Uwais Diduga Belum Bayar Jasa Desain Interior Rp 150 Juta
Seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (11/6/2022). Tuduhannya penganiayaan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria mengatakan penganiayaan diduga dilakukan aktor laga Iko Uwais karena ada perselisihan.
Perselisihan itu berdasarkan keterangan korban, karena suami penyanyi Audy Item itu belum membayar sisa dari jasa desain interior sebesar Rp 150 juta.
"Berdasarkan laporan, kekurangannya sekitar Rp 100 sampai 150 juta," ujar Kompol Ivan Adhitiria, Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut Iko Uwais dan rekannya, Firmannya yang diduga melakukan penganiayaan akan diperiksa besok pagi, Selasa (13/6/2022) di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Besok Iko Uwais Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
"Selanjutnya untuk terlapor akan kita lakukan pemanggilan, dan sudah kita layangkan suratnya untuk esok hari pukul 09.00 WIB," tutur Ivan.
Atas kejadian tersebut Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan saudara IK dan FR," pungkas Ivan.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan tersebut berawal dari aktor laga tersebut menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga.
Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais. Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil. Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer.
Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri. Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.