Yusuf Mansur Tak Temui Massa yang Geruduk Rumahnya, Jemaah Masjid: Adanya yang Ngaku Kuasa Hukum
Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef menyebut ada sosok yang mengaku sebagai kuasa hukum Yusuf Mansur yang menemui para jemaah.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Salma Fenty
"Karena enggak ada yang menemui, akhirnya ya kita di tengah jalan aksi tuntutannya, totalnya tadi penyampaian sekitar 1,5 jam," ujarnya lagi.
Sebelumnya video beredar di aplikasi WhatsApp yang menunjukan puluhan orang mendatangi kediaman Yusuf Mansur.
Masyarakat berkerumun di depan pintu gerbang kediaman Yusuf Mansur sambil membawa poster.
Poster tersebut berisi tuntutan mereka kepada Yusuf Mansur tentang kejelasan program investasi yang hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Terlihat pula jemaah bersuara lantang membacakan tuntutannya ke arah rumah Yusuf Mansur sambil memegang selembar kertas.
Baca juga: Ustadz Yusuf Mansur Klarifikasi Soal Kebutuhan Rp 200 Triliun, Ternyata Bukan Hanya Untuk Paytren
Baca juga: Awalnya Minta Maaf, Yusuf Mansur Kini Merasa Videonya Gebrak Meja Diedit: Ini Ceramah Full Motivasi
Yusuf Mansur Disebut Hanya Berikan Keuntungan Investasi pada 2 Investor
Lebih lanjut, Herry berujar bahwa ada satu orang yang mendapat keuntungan dari program investasi tersebut.
Sosok tersebut merupakan pihak yang berinvestasi sebesar Rp 3,6 miliar.
"Ada yang (berinvestasi) Rp 3,6 miliar, itu sudah kembali (mendapat keuntungan) beberapa puluh juta," ungkap Herry sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Akan tetapi, pembayaran keuntungan itu hanya terjadi sebanyak 1-2 kali.
Selanjutnya, investor tersebut tak lagi mendapatkan keuntungan apapun.
Selain investor Rp 3,6 miliar tersebut, ada investor lain yang juga telah mendapatkan keuntungan.
Namun, Herry tak menjelaskan berapa nilai investasi dari orang kedua yang sudah menerima keuntungan tersebut.
Sementara itu, 248 investor lain tak kunjung mendapatkan keuntungan hingga saat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.