BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Suratnya Diterima Kejari Serang
Kabar Nikita Mirzani tersangka dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Serang.Kejaksaan menerima surat pemberitahuan ini dari pihak kepolisian.
Editor: Anita K Wardhani
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Perjalanan Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra: Berawal Insta Story hingga Isu Jadi Tersangka
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa point di antaranya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Serta berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 13 Juni 2022.
Nikita Mirzani Laporkan Polisi yang Kepung Rumahnya
Nikita Mirzani hari ini menyambangi Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).
Tak sendiri, ibu tiga anak ini didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Mereka tiba di Propam Mabes Polri pada pukul 11.59 WIB.
Kedatangan Nikita Mirzani ke Propam Polri untuk melanjutkan pengaduan terkait polisi dari Polresta Serang Kota yang sempet menyatroni rumahnya pada Rabu 15 Juni 2022 sejak dini hari.
"Membuat aduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam, seperti apa nanti saya sampaikan setelah kita buat pengaduan secara resmi," kata Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, kedatangannya kali ini Nikita membawa membawa beberapa barang bukti untuk memperkuat pengaduannya tersebut.
"Bawa, bawa (barang bukti) ya," ujar Fahmi.
"Pasti nanti setelah resmi ada tanda terimanya baru dapat kami sampaikan yang jelas. Niki mencari keadilan dan ingin semua proses itu tegak lurus," lanjutnya.
Sementara, Nikita menambahkan, tak ada perdamaian antara ia dengan pihak kepolisian yang diaduinnya sampai saat ini.
"Belum ada damai," ungkap Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda Adu Tinju, Rela Siapkan Rp35 Juta untuk Sponsor
Sebelumnya, Nikita Mirzano telah membuat pengaduan tertulis pada 20 Juni 2022 di Mabes Polri.