Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Suratnya Diterima Kejari Serang

Kabar Nikita Mirzani tersangka dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Serang.Kejaksaan menerima surat pemberitahuan ini dari pihak kepolisian.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Suratnya Diterima Kejari Serang
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani ketika ditemui di Opra Entertaiment, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Suratnya Diterima Kejari Serang 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kabar Nikita Mirzani tersangka dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Serang.

Kejaksaan menerima surat pemberitahuan status Nikita Mirzani tersangka dari pihak kepolisian.

Informasi Nikita Mirzani tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Lapor Propam Mabes Polri, Adukan Polisi yang Kepung Rumahnya

Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.

"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.

Baca juga: Laporkan Polisi yang Kepung Rumahnya ke Mabes Polri, Nikita Mirzani Ungkap Dasarnya, Bukan Cari Mati

BERITA REKOMENDASI

Seperti informasi yang diterima TribunBanten.com, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima TribunBanten.com pada Rabu (22/6/2022).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan Nikita Mirzani saat konferensi pers, Rabu (15/6/2022) malam.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan Nikita Mirzani saat konferensi pers, Rabu (15/6/2022) malam. (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.

Dalam surat itu, diterangkan bahwa tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Lapor ke Mabes Polri, Kecewa Rumahnya Didatangi Polisi karena Laporan Dito Mahendra

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.


Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas