Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Holywings, Nikita Mirzani Prihatin Nasib Pegawai
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. Itu buntut dugaan penistaan agama yang dilakukan tim promosi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mengaku tak tahu menahu mengenai kabar yang menyebut Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
"Enggak tahu gua, enggak tahu apa-apa. Yang jelas di HW (Holywings) enggak tahu apa-apa di sana," kata Nikita Mirzani di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Soal itu, Nikita Mirzani tak mau banyak bicara. Ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak manajemen.
Baca juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Resmi Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI
Yang menjadi perhatian Nikita Mirzani, yakni nasib pegawai yang selama ini bekerja di Holywings.
"Kita punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana. Banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya," tandassnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Pencabutan izin seluruh outlet Holywings di Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut mengacu pada isi rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yakni, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: GP Ansor DKI Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings soal Promo Kontroversial
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, total ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam pernyataan persnya Senin (27/6/2022).
Pencabutan tersebut diduga didasari adanya penistaan agama dengan menggunakan nama Muhammad untuk mendapatkan minuman alkohol gratis.