Ayu Ting Ting Dilaporkan Usai 3 Orang Meninggal di Tempat Karaokenya, Sang Biduan Diduga Lalai
Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait dugaan tindak kelalaian yang terjadi di tempat karaoke miliknya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.
Hingga berita ini dibuat, pihak keluarga Ayu Ting Ting masih belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan kelalaian tersebut.
Tribunnews,com masih berupaya melakukan konformasi pada sang biduan.
Pantauan Tribunnews di rumah palantun lagu Alamat Palsu itu tengah melakukan lebaran Idul Adha.
Ada Indikasi Miras Oplosan, Pemasok Ditangkap
Pemasok minuman keras atau miras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).
"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).
Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.
Baca juga: Berusia 30 Tahun, Ayu Ting Ting Ingin Punya Sosok Pendamping Hidup: yang Bisa Jagain Aku Sama Bilqis
AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.
"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.
Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.
Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.