Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Nindy Ayunda Bantah Kliennya Sekap Mantan Sopir, Kini Tantang Pelapor: Dibuktikan Saja

Kuasa hukum Nindy Ayunda membantah kliennya yang dikabarkan menyekap mantan sopir. Kuasa hukum menantang pelapor untuk membuktikan laporannya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kuasa Hukum Nindy Ayunda Bantah Kliennya Sekap Mantan Sopir, Kini Tantang Pelapor: Dibuktikan Saja
Instagram @nindyayunda
Kuasa hukum Nindy Ayunda membantah kliennya yang dikabarkan menyekap mantan sopir. Kini, Dwi Yoss menantang pelapor untuk membuktikan laporannya. 

"Kami semua taat hukum, kami juga siapa pun, bagaimana pun kekerasan itu harus ditolak," sambungnya.

Selain itu, Nindy dinilai bersifat kooperatif.

"Klien kami pasti kooperatif," imbuh kuasa hukum Nindy yang lain.

"Bagaimana pun kami pasti akan memberikan bukti-bukti."

"Kebenaran akan terbukti lah, tidak ada yang ditutup-tutupi," tutur Dwi.

Nindy Ayunda saat menemani sahabat-sahabatnya hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021). - Kuasa hukum Nindy Ayunda membantah kliennya yang dikabarkan menyekap mantan sopir. Kuasa hukum menantang pelapor untuk membuktikan laporannya.
Nindy Ayunda saat menemani sahabat-sahabatnya hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Dwi dan tim kuasa hukum kini hanya menunggu bukti dari pelapor.

"Ya tinggal dibuktikan aja, apa yang dipukul?" ucapnya.

Berita Rekomendasi

Tim kuasa hukum juga menunjukkan sebuah video pernyataan dari sopir Nindy, yakni Leman beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Leman mengatakan bahwa tidak ada pemukulan terhadap dirinya.

Hingga saat ini, pihak Nindy pun belum menjalin komunikasi dengan pihak pelapor, yakni Rini.

"Belum ada komunikasi, belum ada dan tidak ada," tutup Dwi Yoss.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Nindy Ayunda

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas