Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan Perdana Kasus Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda 

Dalam perkara dugaan penyekapan yang menyeret Nindy Ayunda, status Dito Mahendra yakni sebagai saksi. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan Perdana Kasus Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda 
Kolase Tribunnews/ SRIPOKU.com
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dito Mahendra mangkir dalam pemeriksaan perdana dalam dugaan kasus penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap sopirnya, Sulaeman. 

Dalam perkara dugaan penyekapan yang menyeret Nindy Ayunda, status Dito Mahendra yakni sebagai saksi. 

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Niken Lestari. 

Baca juga: Hari Ini Nindy Ayunda Dikabarkan Akan Diperiksa, Kuasa Hukum Akui Belum Terima Surat Panggilan Kedua

"Kami sudah konfirmasi langsung dengan Kasat menyampaikan, kalau Dito hari ini tidak bisa hadir, ujar Niken di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022). 

Lebih lanjut, Niken tidak mengetahui alasan pasti terkait Dito Mahendra tidak menghadiri panggilan perdananya kali ini. 

"Kami tidak bisa meyampaikan, tadi hanya via telepon begitu saja," kata Niken.

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap Dito Mahendra pada Jumat (15/7/2022). 

Tidak hanya Dito, Nindy Ayunda juga akan dilakukan pemanggilam kedua di hari yang sama dengan Dito Mahendra

"Pamanggilan kedua di hari Jumat nanti mungkin bisa datang di hari Jumat. Nanti tinggal tunggu hari Jumat manti Jumat Nindy dan Dito yang akan hadir," ucap Niken. 

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.   

Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun "Untuk Sahabat" itu.   

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.  

Tiga saksi dari perkara tersebut telah diperiksa Tim penyidik pada Senin (4/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas