Nirina Zubir Ajak Masyarakat Mengadu, Laporkan Pelaku Mafia Tanah: Bersuaralah, Buka Mata Kita
Melihat kasus penggelapan aset orang tuanya yang membelit keluarganya ditangani serius, Nirina Zubir mengajak masyarakat adukan jika ada mafia tanah.
Editor: Anita K Wardhani
Diketahui kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Nirina Zubir pada November 2021 lalu dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus yang diungkap Polda Metro Jaya ternyata masih diselidiki polisi.
Berdasarkan fakta persidangan, polisi kembali menetapkan adanya tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Zulpan mengatakan peran tersangka baru itu hasil pengembangan dari fakta persidangan kepada lima tersangka yang sudah disidangkan di PN Jakarta Barat.
"Satu juga akan jadi tersangka tapi masih DPO, masih kita cari," jelas Zulpan.
Zulpan membeberkan ketiga tersangka yang diamankan itu bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrulliatio Ordiba, dan Cito. Tak tanggung-tanggung, satu tersangka diantaranya adalah karyawan dari bank BUMN.
"Tersangka atas nama Ahmad Efrulliatio Ordiba ini merupakan pegawai BRI yang berperan membantu pencarian kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka," beber Zulpan.
Satu Orang DPO
Dijelaskan Zulfan, dari ketiga tersangka itu, satu orang pelaku diantaranya kini berstatus DPO kepolisian.
DPO yang masih diburu bernama Ray Alexander Putra.
Pelaku berperan dalam membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik atas nama almarhum ibu Nirina, Cut Indria Martini.
Zulpan menyebut penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir masih akan terus dikembangkan.
Baca juga: Sibuk Kawal Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, Nirina Zubir Cerita Dukungan Suaminya
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut karena melibatkan banyak pihak di dalamnya.