Nirina Zubir Ajak Masyarakat Mengadu, Laporkan Pelaku Mafia Tanah: Bersuaralah, Buka Mata Kita
Melihat kasus penggelapan aset orang tuanya yang membelit keluarganya ditangani serius, Nirina Zubir mengajak masyarakat adukan jika ada mafia tanah.
Editor: Anita K Wardhani
"Penyelidikan masih berlangsung sampai nanti sudah final dari keputusan pengadilan atau sampai ketuk palu hakim," ungkap Zulpan.
Ketiga tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena terlibat dalam membantu tindak pidana mafia tanah itu.
Sebagai informasi, kasus ini terjadi atas permufakatan jahat untuk merampas aset keluarga Nirina Zubir.
Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 6 enam sertifikat aset keluarga Nirina yang telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.
Semuanya berawal dari tindak pidana yang dilakukan asisten rumah tangga Nirina yakni Riri Khasmita.
Riri mengambil alih sertifikat tanah milik ibu Nirina dengan dibanyu suaminya Endrianto.
Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dari kasus itu. Selain Riri, ada pula Endrianto, Faridah (Notaris), Ina Rosiana (Notaris), dan Erwin Riduan (Notaris) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.