Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Sopir Disatroni Pihak Nindy Ayunda, Sebut Minta Cabut Laporan 

Nindy Ayunda sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Rini Diana, istri Sulaeman, mantan sopirnya, dengan tuduhan penyekapan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mantan Sopir Disatroni Pihak Nindy Ayunda, Sebut Minta Cabut Laporan 
instagram
Nindy Ayunda Mengaku Dimata-matai Susternya, Keluarga Aska Parasady yang Menyuruh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kediaman Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda, kabarnya disatroni perwakilan mantan majikannnya, Jumat (15/7/2022) pagi. 

Kedatangan pihak Nindy Ayunda diduga buntut laporan istri Sulaeman, Rini Diana, terkait kasus penyekapan sang suami. 

Baca juga: Eks Sopir Diduga Diteror Pihak Nindy Ayunda, Ini Kata Kuasa Hukumnya 

Pihak Nindy, menurut kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid, meminta agar laporan terhadap  Nindy Ayunda di Polres Metro Jakarta Selatan dicabut. 

"Benar (pihak Nindy Ayunda datang), saya sudah sempat ke pak RT tadi," kata Fahmi Bachmid saya dihubungi awak media, Jumat (15/7/2022). 

"Tadi (pihak Nindy) macam-macam lah omongannya, salah satunya suruh nyabut (laporan)," sambungnya. 

Saat ini Sulaeman dan istrinya, Rini Diana telah diungsikan sementara oleh tim pengacara Fahmi Bachmid. 

Berita Rekomendasi

"Iya saya sembunyikan sekarang. Takut jadi dia mendatangi RT," pungkas Fahmi Bachmid. 

Baca juga: Sempat Terhenti, Begini Penjelasan Kasus yang Seret Nindy Ayunda hingga Kembali Diselidiki Polisi

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.    

Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun "Untuk Sahabat" itu.    

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas