Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 Miliar ke PS Glow karena Kalah Gugatan, Ini Kronologi Permasalahannya

Juragan 99 harus bayar Rp 37 miliar ke PS Glow karena mengalami kalah gugatan atas kasus bisnis kecantikannya tersebut, ini kronologinya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 Miliar ke PS Glow karena Kalah Gugatan, Ini Kronologi Permasalahannya
Instagram @shandypurnamasari
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari - Juragan 99 harus bayar Rp 37 miliar ke PS Glow karena mengalami kalah gugatan atas kasus bisnis kecantikannya tersebut, ini kronologinya. 

Tak hanya menjual berbagai produk skin care MS Glow juga menjual berbagai body care hingga membuka klik kecantikan MS Glow.

Ms Glow, mengklaim bahwa perusahaannya menyediakan berbagai macam produk kecantikan dengan inovasi yang selalu diperbaharui.

Karena alasan kemiripan nama dan produk inilah, maka pemilik MS Glow pun melaporkan pemilik PS Glow ke pihak berwajib, yaitu Bareskrim Polri.

Baca juga: Belajar dari Kasus MS Glow dan PS Glow, Ini Pentingnya Merek Dagang untuk Pelaku Usaha

Istri dari juragan 99 atau Shandy Purnamasari pun melaporkan Putra Siregar atas tuduhan penipuan.

Pihak PS Glow pun mencoba melakukan upaya damai dengan berkunjung ke kantor Ms Glow.

Ps Glow sudah melakukan mediasi berkali-kali bersama MS Glow, namun masih belum menemui hasil damai.

Dalam pertemuan mediasi terakhir, pihak PS Glow telah menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin ribut dan sudah melakukan pemberhentian produksi demi berdamai dengan Ms Glow.

Berita Rekomendasi

Justru pihak MS Glow meminta uang ganti rugi ke PS Glow yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 60 miliar.

Karena mediasi tersebut gagal, akhirnya pemilik PS Glow pun harus ditahan dan menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Baca juga: PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar hingga Perintah Hentikan Produksi

Tetapi akhirnya, HAKI dari PS Store Glow pun keluar.

Karena dianggap bahwa merek PS Store Glow ini tidak sama dengan Ms Glow, maka Bareskrim Polri menghentikan kasus penyidikan ini dan sudah SP3.

Tetapi ternyata kasusnya tidak berhenti sampai disitu.

Pemilik MS Glow masih melakukan gugatan lagi terhadap PS Glow.

Dan Majelis Hakim Medan pun mengabulkan gugatan dari MS Glow kepada PS Glow, dengan pertimbangan merek PS Store Glow dianggap menyerupai seperti merek MS Glow.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas