Dituding Sekap Mantan Sopir, Kuasa Hukum Pastikan Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Polisi
Nindy Ayunda dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopirnya. Dua kali ia mangkir dari pemeriksaan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda berjanji kooperatif menjalani setiap proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, terkait tudingan penyekapan mantan sopirnya, Sulaeman.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Nindy Ayunda, Luvino Siji Samura.
Diketahui, laporan dugaan penyekapan yang menyeret nama Nindy Ayunda, dilayangkan oleh Rini Diana, istri Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Bandingkan Kasusnya dengan Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Merasa Diperlakukan Berbeda
"Pasti dong pasti kami akan tetap kooperatif, kalau memang sudah panggilan kami akan datang," kata Luvino saat dihubungi awak media, Selasa (19/7/2022).
Terkait kapan Nindy akan diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Luvino belum bisa memastikannya.
"Belum tahu juga (kapan ke Polres Jakarta Selatan), tergantung pemanggilan. Saya juga akan koordinasi dengan kawan-kawan Polres Jakarta Selatan. Mungkin ada arahan atau gimana," ujar Luvino.
Sebelumnya, Nindy Ayunda dua kali mangkir panggilan penyidik.
Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 8 Juli dan 15 Juli 2022.
Adapun alasan Nindy Ayunda tak dapat hadir. Luvino mengatakan, kliennya tidak bisa hadir karena harus menemani anaknya yang masih sekolah.
Kemudian, Luvino juga menyebut bahwa kliennya mengalami teror dari orang tak dikenal.
"Lagi berhalangan aja kemarin, lagi enggak tepat waktunya atau bagaimana. Dia lagi fokus anaknya sekolah, ada teror enggak jelas juga," jelas Luvino.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan.
Namun, Nindy Ayunda belum memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai tambahan, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.