Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ramdan Alamsyah Beberkan Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Kebetulan, Ramdan Alamsyah berada di lokasi Nikita Mirzani ditangkap polisi. Tepatnya di sebuah pusat belanja di Jakarta.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ramdan Alamsyah Beberkan Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi
Tribunnews.com
Kolase Ramdan Alamsyah dan Nikita Mirzani. 

Sebelumnya, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.

Ia ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial karena laporan Dito Mahendra.

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Polres Serang Kota Bakal Gelar Jumpa Pers

Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).

Nikita Mirzani dijeratPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Berita Rekomendasi

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas