Terkait MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 M ke PS Glow, Kuasa Hukum Klarifikasi : Uang Ganti Rugi
Kuasa hukum MS Glow, Arman Haris meberikan klarifikasi terhadap PS Glow. Diduga MS Glow meminta uang damai Rp 60 Miliar, hal itu ternyata tidak benar.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
MS Glow melaporkan PS Glow dengan gugatan peniruan barang jasa, di Pengadilan Niaga Medan.
Karena kemiripan nama, kemasan, jenis produk, dan modal bisnis.
Hal tersebut dilakukan Shandy setelah ia melihat PS Glow gencar di pasaran.
Shandy melaporkan Putra dengan Pasal 100 Ayat 1,2 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
2. Hasil putusan di Pengadilan Niaga Medan
Baca juga: Pengacara MS Glow Bantah Ada Uang Damai Rp 60 Miliar Terhadap PS Glow
Shandy melaporkan Putra di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022.
Pada 13 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan membacakan putusan tersebut.
Pertama, Hasil putusan menyatakan Shandy adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama merek MS Glow dan MS Glow For Men.
Kedua, pendaftaran merek PS Glow dilandasi itikad tidak jujur, karena telah meniru merek MS Glow.
Ketiga, Pengadilan Niaga Medan meminta Ditjen HAKI untuk mecoret PS Glow.
Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan, bukti yang diajukan pihak MS Glow terbukti kuat.
Saat proses persidangan gugatan MS Glow berjalan di Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow mengajukan gugatan yang sama.
Pihak PS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya.
3. PS Glow mengajukan gugatan balik di Pengadilan Niaga Surabaya
Baca juga: Sengketa Merek, Kuasa Hukum MS Glow Beberkan Asal Mula Konflik dengan PS Glow