Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terkait MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 M ke PS Glow, Kuasa Hukum Klarifikasi : Uang Ganti Rugi

Kuasa hukum MS Glow, Arman Haris meberikan klarifikasi terhadap PS Glow. Diduga MS Glow meminta uang damai Rp 60 Miliar, hal itu ternyata tidak benar.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
zoom-in Terkait MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 M ke PS Glow, Kuasa Hukum Klarifikasi : Uang Ganti Rugi
Instagram
Klarifikasi pihak MS Glow diduga meminta uang ganti damai RP 60 Miliar, hal itu dibenarkan oleh pengacara MS Glow, tetapi yang dimaksud adalah uang ganti rugi. 

PS Glow kemudian membalas menggugat MS Glow.

Majelis hakim, Slamet Suripto mengabulkan gugatan PS Glow pada 12 Juli 2022.

Dalam putusan menyatakan PS Glow memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang.

PS Glow sudah terdaftar pada Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Putusan tersebut, MS Glow diminta untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk komestik yang sudah beredar.

Kuasa hukum MS Glow, Arman Haris menyampaikan, putusan terkait gugatan sengketa merek tersebut tidak adil.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujar Arman.

Berita Rekomendasi

Menurut Arman, MS Glow adalah merek yang telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tepatnya MS Glow mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow 2021.

(Tribunnews.com/Dicha Devega) (Bangkapos.com/M Zulkodri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas