Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang Usai Ditangkap Paksa, Asisten Sebut Seperti Ada yang Meretas

Kabar terkini usai Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh polisi. Sang asisten mengabarkan akun Instagram sang artis tiba-tiba hilang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang Usai Ditangkap Paksa, Asisten Sebut Seperti Ada yang Meretas
Kolase Tribunnews
Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022). Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditangkap polisi. Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang Usai Ditangkap Paksa, Asisten Sebut Seperti Ada yang Meretas 

Tidak hanya itu Nikita tidak dibuat tertekan atas penjemputan paksa tersebut karena tim penyidik mengedepankan sisi humanis.

"Penyidik mengedepankan humanis menunjukan identitas penyidik kemudian mengedepankan peran polwan dan kemudian menunjukkan surat perintah tugas surat perintah penangkapan," ujar Kombes Pol Shinto.

"Kami sampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan secara persuasif. Demikian," pungkasnya.

Nikita Mirzani Akan Ditahan?

Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022). (tangkap layar)

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan.

"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.

Berita Rekomendasi

Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan.

"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

(Tribun Banten/Ahmad Tajudin) (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Bayu Indra)

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas