Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang Usai Ditangkap Paksa, Asisten Sebut Seperti Ada yang Meretas

Kabar terkini usai Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh polisi. Sang asisten mengabarkan akun Instagram sang artis tiba-tiba hilang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang Usai Ditangkap Paksa, Asisten Sebut Seperti Ada yang Meretas
Kolase Tribunnews
Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022). Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditangkap polisi. Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang Usai Ditangkap Paksa, Asisten Sebut Seperti Ada yang Meretas 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kabar terkini usai Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh polisi. Sang asisten mengabarkan akun Instagram sang artis tiba-tiba hilang.

Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap oleh Tim Penyidik Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap polisi saat Nyai--demikian biasa Nikita Mirzani disapa--berada di Mall Senayan City, Jakarta.

Baca juga: Detik-detik Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, sang Anak Menangis Lihat sang Ibu Diamankan Penyidik

Nikita Mirzani ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Penangkapan itu dilakukan polisi saat Nikita sedang bersama anak-anaknya.

Usai Nikita Mirzani ditangkap, Mail Syahputra sang asisten mengabarkan akun Instagram milik Nikita Mirzani hilang.

"Aku juga ngga tahu, itu pas banget barengan, tadi dia dibawa terus tiba-tiba Instagram mati, aku juga bingung," ujarnya kepada awak media saat di Mapolresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Kekerasan dan Kedepankan Humanisme

BERITA REKOMENDASI

Mail menduga bahwa akun instagram milik artis Nikita Mirzani ikut diamanin oleh tim Penyidik Polresta Serang Kota.

"Aku kira kan, takutnya diamanin juga kan, ternyata ngga. Ternyata bener kaya ada yang ngehack gitu," terang Mail seperti dikutip dari artikel di TribunBanten.com dengan judul Usai Ditangkap Polisi, Mail Syahputra Ungkap Akun Instagram Nikita Mirzani Dihack, 

Menurutnya hilangnya akun instagram Nikita Mirzani bukan karena Nikita.

Namun dirinya mengetahui bahwa akun itu hilang pada saat mengecek di HP milik Managernya.


"Kalau masalah Instagram, aku kan nanya ke Dea (selaku Manager Nikita Mirzani,-red), karena nyambung ke Dea kan, tapi emang ngga bisa ke login lagi," terangnya.

Artis Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh Penyidik Polresta Serang Kota di Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Saat dilakukan penangkapan, Nikita Mirzani saat itu bersama dengan anak dan asistennya.

Detik-detik Penangkapan Nikita Mirzani, Asisten Sebut Sang Anak Menangis Gak Mau Berpisah
Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra mengungkapkan bagaimana kronologi penangkapan itu dilakukan oleh Polresta Serang Kota.

Mail mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan saat Nikita Mirzani hendak pulang dari Mall.

Baca juga: Sosok AKP David Adhi Kusuma, Kasatreskrim Polres Serang Kota yang Pimpin Penangkapan Nikita Mirzani

"Udah mau pulang, Nikita mau shooting, kita lagi nunggu supir di lobby Senayan City," ujarnya kepada awak media saat di Mapolresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

Namun, mobil yang akan ditumpangi oleh Nikita terhalang oleh salah satu mobil.

Saat itu posisi Mail berada di mobil lebih dulu bersama Azka anak dari Nikita.

"Aku udah masuk mobil duluan, aku sama Azka jalannya duluan. Si Lolly (anak perempuan Nikita,-red) ada di belakang dan teriak nama aku. Lalu baru aku nyamperin," ujarnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Anak Nikita Mirzani yang Menangis Saat Ibunya Ditangkap

Diakui Mail, dirinya baru masuk mobil, namun tiba-tiba dua mobil polisi berada di area pintu utama Mall Senayan City.

Kemudian tim penyidik melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani.

Mail mengaku, bahwa saat dilakukan penangkapan dirinya sempat merasa bingung dan kaget.

Nikita Mirzani meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menjemput paksa Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Sulaeman.
Nikita Mirzani meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menjemput paksa Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Sulaeman. (Kolase Tribunnews / Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

"Aku juga bingung yah kaya cepet banget gitu, prosesnya kaya ngga ngerti tiba-tiba jadi tersangka. Jadi kaget aja sih," katanya.

"Terus pas ditangkap juga sempet mikir gini, dia bukan teroris, bukan gembong narkoba, dia bukan pembunuhan, kok sampai kaya gitu," sambungnya.

Disampaikan Mail, pada saat penangkapan dari Nikita sendiri tidak ada perlawanan apapun.

Menurutnya, saat itu Nikita tetap mengikuti arahan dari pihak kepolisian.

Sedangkan mengenai Arkana menangis saat Nikita ditangkap lantaran tidak ingin pisah dari Nikita.

"Arkana nangis karena tidak ingin pisah dengan aminya. Jadi mau ngga mau kan ikut, bapak polisinya bilang yaudah selesaikan saja di mobil dulu ngobrol di mobil," katanya.

Penjelasan Polisi Soal Penjemputan Paksa Nikita Mirzani karena Nyai Tak Kooperatif Jalani Penyidikan

Nikita Mirzani (kiri) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (kanan).
Nikita Mirzani (kiri) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (kanan). (Kloase Tribunnews.com/ wartakotalive.com/ istimewa)

Kabid Humas Polda Banten melalui siaran pers membenarkan adanya penjemputan paksa pada Nikita Mirzani.

Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan Nikita Mirzani dijemput di Mall Senayan City sekira pukul 14.50 WIB.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Shinto Silitonga dalam siaran pers yang diterima, Kamis (21/7/2022).

Polisi mengatakan bahwa penyidik sudah berusaha beberapa kali melayangkan surat panggilan.

"Sebagaimana telah diinformasikan kpd publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," lanjutnya.

"Dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," jelasnya.

Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan upaya jemput paksa dilakukan karena tidak ada sikap kooperatif dari Nikita Mirzani.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," katanya.

"Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ungkap Shinto Silitonga.

Polisi Tegakaskan Penangkapan Nikita Mirznai Tanpa Kekerasan
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan jika jemput paksa tersebut dilakukan berdasarkan prosedur tanpa adanya kekerasan.

"Ya kami ulangi bahwa penangkapan itu dilakukan secara prosedur tidak ada kekerasan," kata Shinto dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Tidak hanya itu Nikita tidak dibuat tertekan atas penjemputan paksa tersebut karena tim penyidik mengedepankan sisi humanis.

"Penyidik mengedepankan humanis menunjukan identitas penyidik kemudian mengedepankan peran polwan dan kemudian menunjukkan surat perintah tugas surat perintah penangkapan," ujar Kombes Pol Shinto.

"Kami sampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan secara persuasif. Demikian," pungkasnya.

Nikita Mirzani Akan Ditahan?

Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022). (tangkap layar)

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan.

"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.

Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan.

"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

(Tribun Banten/Ahmad Tajudin) (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Bayu Indra)

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas